Jumat, 09 Januari 2015

REPORTASE

NARKOBA

 

Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
  
Narkoba merupakan salah satu masalah kriminal yang sangat sulit untuk dimusnahkan, karena perkembangan narkoba tidak pernah berhenti. Dapat dilihat semakin banyaknya para pengedar bahkan pengguna narkoba. Pada saat ini, semua kalangan masyarakat terancam bahaya terkena penggunaan narkoba. Karena pada kondisi sekarang, baik pria maupun wanita sudah tidak dapat lagi dibedakan dalam permasalah ini. Narkoba sendiri menyerang seluruh jenis usia manusia, tidak hanya generasi muda bahkan generasi lanjut  usia pun tak jarang terkena kasus penggunaan narkoba. Narkoba pun dapat menyerang berbagai profesi, seperti pejabat, artis, pelajar, anak jalanan serta profesi lainnya. 

Tersebarnya penggunaan narkoba ke berbagai kalangan masyarakat disebabkan oleh banyak hal, bisa saja dapat melalui teman, saudara bahkan orang tua pun dapat menyebarluaskan penggunaan narkoba ini. Narkoba sendiri memiliki pengertian yaitu zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.

Berikut jenis-jenis narkoba :

Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
 1.    Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
  • Rokok
  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.

Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
  1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
  2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.   Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.
 
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Pengunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan.

Di Indonesia sendiri tercatat banyak sekali masyarakat yang menggunakan narkoba sehingga para pengguna tersebut mendapat hukuman penjara sesuai kesalahan yang telah dilakukan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, mengatakan di dunia ada 315 juta orang usia produktif atau berumur 15 sampai 65 tahun yang menjadi pengguna narkoba. Hal ini, kata Anang berdasarkan data dari UNODC, yaitu organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal.
Selain itu, kata Anang, ada 200 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat narkoba. 
"Hal itu karena akibat jumlah narkoba yang beredar cukup besar dan pengguna narkoba yang memperoleh pemulihan masih relatif kecil," kata Anang dalam sambutannya pada acara Hari Anti Narkoba Internasional di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 26 Juni 2014.
Sementara, di Indonesia sendiri angka penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 persen atau 4,2 juta orang pada tahun 2011. Mereka terdiri dari pengguna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.
Meski begitu, Anang mengatakan, pada aspek pemberantasan peredaran gelap narkoba, menunjukkan adanya peningkatan hasil pengungkapan kasus dan tersangka kejahatan serta pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107 kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang sebanyak 40 kasus dngan nilai aset yang disita sebesar Rp163,1 miliar.
Sementara upaya pencegahan, kata Anang, telah dilakukan upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi mulai dari kalangan usia dini sampai dewasa di seluruh pelosok Indonesia. Pencegahan itu dilakukan dengan memanfaatkan sarana media cetak, online, ekeltronik maupun tatap muka secara langsung kepada masyarakat.
Di sisi lain, kata Anang, telah dibagun pula kesadaran, kepedulian, dan kemandirian masyarakat dalam menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya dari bahaya narkoba.
Dalam hal upaya rehabilitasi, kata Anang, selama kurun waktu 2010 sampai 2014 telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di tempat rehabilitasi pemerintah maupun msyarakat.
Namun, kata Anang, ada beberapa kendala dalam upaya memerangi narkoba, yaitu, pertama, sampai saat ini pelayanan rehabilitasi medis maupun sosial di Indonesia masih sangat terbatas. Sementara pengguna narkona sangat besar.
Masalah kedua, kata dia, adalah peredaran gelap narkoba. Dalam kurun waktu empat tahun, telah terungkap kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup besar.
"Namun, hasil itu masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah narkoba ilegal yang beredar di masyarakat," kata dia.
Masalah lainnya, kata Anang adalah adanya stigma negatif masyarakat terhadap pengguna narkoba. "Mereka dianggap penjahat dan apabila mereka kambuh kembali dianggap residivis, mereka dikucilkan oleh lingkungannya bahkan keluarganya sendiri," kata dia.
Padahal, kata dia, seharusnya mereka diselamatkan dan dibimbing agar pulih dan mempunyai masa depan yang lebih baik.

Upaya penanggulangan masalah peredaran dan penggunaan narkoba ini sebenarnya terletak pada masing-masing pribadi masyarakat. Masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihan. Di zaman global ini banyak sekali muncul hal-hal baru, baik yang berpengaruh positif dan negatif. Karena itu diharapkan agar seluruh kalangan masyarakat mampu menyaring atau berpikir lebih lanjut untuk memilih hal-hal baru yang dihadapi. Terutama bagi para orang tua atau orang-orang yang telah dewasa, sebaiknya mereka lebih mampu untuk memberi  penjelasan serta melakukan pengawasan kepada generasi muda agar mereka tidak terjerumus ke dalam masalah narkoba ini. Narkoba sangat mematikan, karena sekali saja kita menggunakan obat terlarang ini, kita tidak akan dapat hidup normal seperti semua. Seluruh elemen masyarakat diharapkan berani dan mampu untuk mengatakan "katakan tidak pada narkoba!".

Sumber referensi :
- http://nasional.news.viva.co.id/news/read/516363-bnn--pengguna-narkoba-di-indonesia-capai-4-2-juta-orang
- http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/