TUGAS 2!
PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.[1]
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
-
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut
adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
-
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi
merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
-
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
-
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
LANDASAN
WAWASAN NUSANTARA
1. Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan
kesejahteraan umum
–
Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah
sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan
MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR-UNSUR
DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadaha.
a.Wujud
Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti
Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2 .
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
a. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan
nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)
Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1. Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara
terpadu.
2. Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3. Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku
Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal
tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm
segala aspek kehidupan nasional.
HAKEKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang
per orang.
ASAS WAWASAN
NUSANTARA
Asas wawasan
nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama.
Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah
menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik
orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3.
Kejujuran.
Yang berarti
keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4.
Solidaritas.
Yang berarti
diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa
meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja
sama.
Berarti
adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat
tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.
Kesetiaan.
Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan
dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini
berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
ARAH PANDANG
WAWASAN NUSANTARA
1. Arah
Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .
TULISAN 2!
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
CONTOH
KASUS:
Negeri jiran
Malaysia melakukan tindakan yang membikin gerah bangsa Indonesia. Negara
tetangga yang masih serumpun itu melakukan klaim bahwa Tari Pendet yang berasal
dari Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal Tari Pendet
sudah menjadi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun dan kini
telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Sebelumnya, Malaysia juga telah
mengklaim beberapa budaya bangsa Indonesia sebagai hak atas kekayaan
intelektual mereka. Sebut saja Batik Solo, Reog Ponorogo, Angklung Sunda serta
wayang kulit dari Jawa Tengah. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Seorang budayawan
Malaysia mengatakan bahwa klaim yang dilakukan oleh Malaysia merupakan usaha
untuk melindungi khasanah budaya Melayu dari klaim barat. Negara-negara Eropa
memang sangat tertarik dengan eksotika budaya Indonesia. Tentu saja pemerintah
Indonesia tidak setuju dengan pernyataan itu. Tari pendet misalnya. Jelas
tarian tersebut berasal dari Bali. Maka pemerintah wajib melindungi Tari Pendet
dari klaim negara manapun. Apa bedanya direbut Malaysia atau negara Eropa?
Lepas dari
klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita
selesaikan yaitu perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada kasus
sseperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan dan
Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan
budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak
cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara
yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus
dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to
government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut. Sampai sejauh ini,
usaha pemerintah telah berhasil dan kita patut mengacungkan jempol.
Para pelaku
seni seperti seniman Reog Ponorogo ataupun wayang mengatakan bahwa pemerintah
termasuk lambat dalam mengambil tindakan. Mereka mengatakan bahwa jika tidak
ada klaim dari Malaysia, mungkin pemerintah tidak pernah memperhatikan budaya
asli Indonesia. Jika dicermati, budaya-budaya asli khas Indonesia memang
mulai terpinggirkan. Generasi muda lebih nyaman menjadi generasi MTV, anak mall
dan anak gaul. Seni tradisi dianggap kuno, kolot dan terlalu membosankan.
Karena itu, menjadi tugas pemerintah unutk menghidupkan kembali gerakan cinta
budaya dengan program-program yang lebih nyata, terstruktur, terjadwal dan
massif serta konsisten sehingga budaya negeri ini lebih dicintai baik oleh
rakyat maupun aparat pemerintah itu sendiri.
Indonesia
dan Malaysia merupakan dua Negara yang letaknya saling berdekatan.
Seharusnya,hal ini bisa menjadikan Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan
yang sangat baik. Tetapi, yang seperti kita ketahui sekarang ini yang ada
justru kebalikannya. Belum lama kita mendengar berita para tenaga kerja
Indonesia yang disiksa disana. Sekarang, lagi-lagi Malaysia menyiksa batin
seluruh warga Indonesia. Betapa tidak, warga Indonesia sudah cukup sering
merasa sakit atas ulah Malaysia. Selain cerita mengenai disiksanya para
TKI di Malaysia, sekarang Malaysia kembali membuat masalah dengan mengklaim
Tari Pendet yang berasal dari Bali sebagi budaya yang mereka miliki.
OPINI :
Dari contoh
kasus diatas dapat kita lihat begitu banyak kebudayaan bangsa Indonesia yang
direbut oleh negara Malaysia. Tidak hanya tari pendet, hasil karya batik pun
juga diakui oleh negara Malaysia. Negara ini mengklaim bahwa batik adalah
kerajinan tangan yang dimiliki oleh negaranya secara turun temurun. Kita
sebagai bangsa indonesia yang memiliki begitu banyak kebudayaan baik dari segi
tarian, kerajinan tangan, jenis-jenis patung, serta lagu-lagu yang diciptakan
oleh para pejuang jangan kita biarkan negara manapun untuk merebutnya. Kita
sebagai bangsa indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi sudah
sepantasnya kita mengambil alih kembali budaya kita yang telah direbut agar
dapat kembali menjadi hak cipta negara indonesia.
Namun,
sangat disayangkan kinerja pemerintah dalam mengatasi hal ini tidak
sepenuhnya berhasil, sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman
kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi
sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata
hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia.
Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung,
dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua
kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia karena masih saja negara jiran
ini merebut hasil karya budaya bangsa kita. Kurangnya hak paten yang membuat
negara manapun dengan mudahnya megambil budaya kita sendiri.
Tujuan yang
ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode
ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi
sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di
masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan
nasional dan cita-cita tujuan nasional. Dalam melaksanakan pemasyarakatan,
lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan
tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan
tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Oleh karena
itu kita sebagai warga negara yang baik khususnya para generasi muda, sepantasnya
belajar tentang budaya dalam negeri jangan hanya belajar budaya asing dan
melupakan identitas budaya dalam negeri sendiri, ini banyak yang terjadi di
penjuru nusantara. Terutama di bidang musik, Mode dan pergaulan. Jangan kaget
ketika 10 tahun ke depan apabila tidak adanya regenerasi, budaya yang kita
banggakan dan kita anggap sebagai jati diri bangsa hilang dan pudar. Sepatutnya
kita sedikit berterima kasih pada malaysia yang sedikit menguji rasa
nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia. Kalau memang kita peduli,
maka sepatutnyalah kita khususnya pemerintah berupaya melestarikan dan
melakukan sosialisasi lebih jauh identitas negara kita ini agar tetap berjaya
di mata dunia.