Minggu, 21 Juni 2015

PKN (Softskill) Tugas dan Tulisan ke 4. Materi "Politik dan Strategi Nasional"



TUGAS 4 !
PENGERTIAN POLITIK
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan tai berarti urusan, dari segi kepentingan pengumuman kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. pengertian arti politik dari beberapa arti politik dari segi kepentingan pengumuman, yaitu:
-  Dalam arti kepentingan umum
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun daerah lazim disebut politik(politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip. cara dan alat yang akan kita gunakann untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
-  Dalam arti kebijaksanaan
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat.
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. harus diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Pengambilan keputusan adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan adalah siapa pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara tujuan itu.
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai(values) dalam masyarakat. nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. politik membicarakan bagaimana pembagian dalam pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.
PENGERTIAN STRATEGI
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sbb:
Tingkat penentu kebijakan puncak
·       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentukan undang-undang dasar. menitikberatkan pada masalah makro politik bangsan dan kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
·       Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. bentuk hukum dari kebijakan nasional ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi menganai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. 
Tingkat penentu kebijakan teknis
kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat daerah masing-masing.
·       Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur dan bupati/walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau walikota/Kepala daerah tingkat II.
IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL
Bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar modal
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
Bidang Hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap.

Bidang Politik
a)   Politik Dalam Negeri
1.     Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.     Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4.     Meningkatkan pendidikan politik secara intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
5.     Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, dinamis, sejahtera dan makmur.
b)   Hubungan Luar Negeri
1.     Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2.     Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.     Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4.     Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5.     Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
c)   Penyelenggaraan Negara
1.     Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.     Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.     Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.     Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d)   Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.     Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.     Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4.     Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5.     Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.

Bidang Sosial dan Budaya
a)   Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.     Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
2.     Mengembangkan sistem sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan dan keselamatan kerja.
3.     Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial.
4.     Meningkatkan kulitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
5.     Memberantas secara sistematis pedagagang dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
b)   Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1.     Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
2.     Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam kesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi.
3.     Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat berbagai jenis kesenian.
4.     Menjadikan kesenian dan kebudayaan Indonesia sebagai wahana pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri.
5.     Mengembangkan pariwisata melalui pendektan sistem yang utuh dan terpadu bersifat indisipliner dan partisipatoris dengan kriteria ekonomis.
c)   Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.     Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Meningkatkan kulitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.
d)   Pemuda dan Olahraga
1.     Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
2.     Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis melalui lembaga –lembaga pendidikan.
3.     Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktulisasikan segenap potensi, dan minat.
4.     Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.     Melindungi segenap genarasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya.

TULISAN 4!
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan :
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
  1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan
  3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Provinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti 
a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; 
b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan 
d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
  2. pembentukan negara federal; atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
  1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
  2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
  3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah provinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
  6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Wilayah Provinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut provinsi.[15]
  8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
  9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
  11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
  12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada provinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada provinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala provinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
  14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
  15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Keuntungan Otonomi Daerah
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d. Dengan adanya  desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.

Kerugian Otonomi Daerah
a. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya  apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
f. Terlalu besarnya kekuasaan pemerintah daerah dapat memicu munculnya kekuasaan absolut dan kesewenang-wenangan.
g. Karena besarnya kekuasaan itu maka cenderung akan disalahgunakan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
h. Kurangnya pengawasan dari pusat dapat menimbulkan exsploitasi SDA secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan kerusakan SDA yang tak terkontrol dengan baik.
i. Sistem penyaluran kebijakan atau dana dari pusat akan menjadi rumit dan rentan terjadi penyelewengan.
j. Tidak meratanya pembiayaan dari pusat kepada setiap daerah
k. Terjadi kesenjangan antara daerah satu dengan lainnya, karena SDA dan SDM yang dimiliki berbeda, menyebabkan pembangunan lebih besar di suatu daerah dan sementara di daerah lain tertinggal jauh.



PKN (Softskill) Tugas dan Tulisan ke 3. Materi "Ketahanan Nasional"



TUGAS 3!
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan yang selaras, serasi dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD ’45 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek,kehdupan nasioanal. dalam konteks ketahanan nasional:
a. Ketahanan Nasional sebagai status kenyataan nyata atau rela.
b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
c. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan.
Asas-asas ketahanan nasional :
1)    Asas kesejahteraan dan keamanan; kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yan mendasar serta esensial baik sebagai perseorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Realisasi kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan kepada kesejahteraan, tanpa mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasiona yang dcapai merupakana tolak ukur ketahanan nasional.
2)    Asas Komprehensif integral : Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, terpadu dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa atau komprehensif dan integral.
3.    Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan  segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak  baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan  ke luar.
a.    Mawas ke dalam
Mawas ke dalam  bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.    Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4)    Asas kekeluargaan; mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong , tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini dakui adanya perbedaan dan perbedaan tersebut harus dkembankan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik yang bersifa antagonis yang saling menghancurkan.
Sifat-sifat ketahanan Nasional antara lain:
• Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
• Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
• Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
• Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

TULISAN 3!
Kepemimpinan Nasional dan Ketahanan Nasional adalah dua aspek yang tidak hanya saling terkait tapi juga saling mempengaruhi satu sama lain. Kepemimpinan nasional yang kuat pada satu sisi akan berdampak kepada meningkatnya ketahanan nasional, sementara itu ketahanan nasional yang mantap pada sisi lain akan makin memperkokoh kepemimpinan nasional suatu bangsa. Sebaliknya, tanpa kepemimpinan yang baik dalam pengelolaan sebuah negara, terutama Indonesia sebagai bangsa yang multi etnis dengan kondisi geografis wilayah negara yang berbentuk kepulauan, negeri ini amat rentan terhadap guncangan sosial dan politik yang dapat berujung kepada perpecahan dan disintegrasi bangsa. Ketahanan nasional yang tinggi juga berpengaruh kuat terhadap terwujudnya kepemimpinan nasional yang kuat, dapat menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan secara efektif dalam mengelola pemerintahan negara. Keduanya, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, saling mendukung dan saling terimbas.

Sejak kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 hingga saat ini, rezim pemerintahan negara telah berganti beberapa kali, yang dapat dikelompokan dalam tiga fase atau orde. Setiap penguasa dengan episode-nya masing-masing memiliki karakteristik dan gaya pemerintahan yang unik dan berbeda. Orde Lama yang dikomandani Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno, dengan pola pemerintahan nasionalistik-universal yang didasari oleh suasana batin penolakan imprealisme-kolonialisme (gaya lama maupun gaya baru, neokolonialisme) cukup berhasil menyatukan bangsa Indonesia dalam sebuah negara dan menciptakan ketahanan nasional yang cukup baik. Bahkan, pada saat Indonesia masih sangat belia itu, Soekarno dengan gemilang merebut dan mempertahankan Irian Barat berintegrasi ke dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Jika jalan sejarah tidak berubah yang dipicu oleh tragedi politik berdarah di tahun 1965, beberapa bagian wilayah lainnya di seputaran nusantara, seperti Serawak di utara Kalimantan, Timor-Timur, bahkan Papua Nugini dan Semenanjung Malaysia dapat ditaklukan untuk diintegrasikan kedalam wilayah Indonesia dan menjadikannya bagian integral bangsa Indonesia oleh penguasa saat itu.

Masa pemerintahan Soekarno tidaklah luput dari berbagai persoalan dan rongrongan yang mengarah kepada bubarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemberontakan demi pemberontakan terjadi di beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Upaya pecah-belah negara yang baru terbentuk inipun juga telah dilakukan secara “legal” melalui pembentukan negara-negara kecil di nusantara yang menyatu dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS) hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Namun, kepemimpinan Orde Lama dengan gaya khas seorang orator dan diplomat ulung, Soekarno dapat dipandang berhasil mempertahankan keutuhan NKRI melalui berbagai langkah strategis, baik kedalam negeri maupun ke tataran diplomasi internasional. Kondisi ketahanan nasional tetap terjaga hingga kepada pergantian rezim di tahun 1966/67.

Era Orde Lama berlalu digantikan Orde Baru. Ibarat lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Demikian juga terjadi dalam dunia pemerintahan negara Indonesia. Orde Baru, yang dimotori oleh Jenderal Soeharto yang kemudian menjadi Presiden Republik Indonesia kedua, muncul dengan slogan barunya: “bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen”. Kalimat sakti mandraguna tersebut telah berhasil menyihir seluruh lapisan masyarakat yang rindu dengan pemerintahan yang benar-benar berdasarkan konstitusi dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila tidak hanya dalam kehidupan bermasyarkat tetapi juga dalam sistim pemerintahan negara. Setidaknya, melalui sosialisasi jargon Orde Baru tersebut, rekatan persatuan dan kesatuan antar elemen masyarakat yang terdiri dari ratusan suku bangsa dapat lebih kuat sehingga mengurangi hayalan disintegrasi bangsa untuk sementara waktu.

Langkah pemerintahan Soeharto yang fokus kepada usaha pemenuhan kebutuhan pokok rakyat melalui program-program pembangunan lima tahunan, telah secara signifikan meningkatkan integrasi nasional yang semakin hari semakin kuat di antara sesama anak bangsa. Program asimiliasi dan perkawinan campuran antar suku dan etnis, termasuk di kalangan Tionghoa, telah membuka sekat-sekat perbedaan di antara berbagai komponen bangsa untuk bersatu, yang pada gilirannya dapat mempertinggi ketahanan nasional negara Indonesia. Program transmigrasi yang diperkirakan telah membaurkan puluhan juta penduduk etnis Jawa-Madura-Bali ke hampir semua komunitas di seantero nusantara juga menjadi salah satu kunci keberhasilan kepemimpinan nasional di bawah kendali Soeharto dalam menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

Dalam mengatasi pergolakan bernuansa disitengrasi, pemerintahan Orde Baru lebih mengedepankan gaya militer-otoriteristik melalui berbagai strategi yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Bahkan untuk membasmi tindak kriminalitas dan premanisme, pimpinan nasional saat itu menerapkan pola penghilangan paksa ala militer melalui satuan khusus bawah tanah, petrus (penembak misterius) yang menghasilkan matius (mati misterius). Keberadaan Kopkamtib (Komando Operasional Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) dan Kantor Sosial Politik di daerah-daerah menjadi alat “pengamanan” yang difungsikan tidak hanya sebagai strategi preventif-represif tapi juga sebagai komponen petugas penindakan dan recovery terhadap tindakan yang mengarah kepada pengancaman ketahanan nasional. Di masa Orde Baru, tingkat stabilitas ketahanan nasional dikategorikan sangat mantap.

Orde Baru harus berakhir, digantikan dengan Orde Reformasi sejak 1998 dan masih berjalan hingga saat ini. Pada kurun waktu 13 tahun masa Reformasi ini, telah muncul silih berganti 4 presiden di republik ini, Baharuddin Jusuf Habibi, Abdul Rahman Wahid, Megawati Soekarnoputra, dan Susilo Bambang Yudhonono. Dalam kaitannya dengan ketahanan nasional, buah pahit era Orde Reformasi berupa lepasnya Provinsi Ke-27 Timor Timur (yang salah satu gubernurnya Abilio Soares adalah alumnus Lemhannas) dan berpindahnya dua pulau, Sipadan dan Ligitan ke wilayah kekuasaan negara Malaysia, dapat dijadikan cerminan awal lemahnya kepemiminan nasional Indonesia di era ini.



Berikut ini aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis yang meliputi :
1. Ketahanan Dalam Aspek Ideologi.
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivatasi.Ideologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa.Keampuhan suatu ideologi tergantung pada rangkainan nilai yang di
kandungnya,yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi dan kehidupan manusia.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia.
Ketahanan ini mengandung keuletan dan ketagguhan kekuatan nasional dalam menghadapi
dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan,serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara RI.
Perwujudan ketahanan ideologi tersebut memerlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta berlandaskan pengamalan Pancasila secara konsisten dan berlanjut.
Pencapaian ketahanan ideologi memerlukan penghayatan dan pengamalan Pancasila secara murni dan konsekuen,baik obyektif maupun subyektif.
a. Pelaksanaan obyaktif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara tersurat terkandung dalam
ideologi atau palilng tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta segala peraturan
perundang-undangan dibawahnya dan segala kegiatan penyelenggaraan negara.
b. Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu
dalam kehidupan sehari-hari,sebagai pribadi,anggota masyarakat dan warga negara.
Pembinaan Ketahanan Nasional
Upaya memperkuat ketahanan ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut :
a. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif terus dikembangkan serta ditingkatkan.
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam ber
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
c. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara yang bersumber dari
Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan wilayah serta moralitas yang
loyal dan bangga terhadap bangsa dan negara.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI harus dihayati dan di
amalkan secara nyata oleh setiap penyelenggara negara,lembaga kenegaraan,lembaga
kemasyarakatan,serta setiap warga negara Indonesia agar kelestarian dan keampuhannya
terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud.
e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukan keseimbangan antara fisik
material dengan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekular-
isme.
f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasi
kannya kedalam mata pelajaran lain.

2. Ketahanan Dalam Aspek Politik.
Politik berasal dari kata politics yang mengandung makna kekuasaan(pemerintah) dan atau
policy yang berarti kebijaksanaan.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik yang ber
isi keuletan,ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan,ancaman,hambatan,ser
ta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak
langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara RI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Perwujudan ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat,
dinamis,dan mampu memelihara stabilitas politik.

3. Ketahanan Dalam Aspek Ekonomi.
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan masyarakat,yang meliputi produksi,distribusi,serta konsumsi barang dan jasa dan
dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bengsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta segala tantangan,
ancaman,hambatan,serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan
negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Pembangunan ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usaha
yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi,tersedianya barang dan jasa,
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup per
ekonomian global.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai
hal,yaitu antara lain :
1. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejah
teraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan
serta untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a. Sistem free fight liberalsm yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak
memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b. Sistem etatisme,dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
c. pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang meugi
kan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam kesela
rasan dan keterpaduan antara sektor pertanian dan perindustrian serta jasa.
4. Pembangunan ekonomi yang merupakan usaha bersama atas dasr asa kekeluargaan diba
wah pengawasan anggota masyarakat,memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat
secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasi-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antarsektor.
6. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahan
kan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional.

4. Ketahanan Dalam Aspek Sosial Budaya.
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia,yaitu segi sosial
dimana manusia harus mengadakan kerjasama demi kelangsungan hidupnya dan segi budaya
yang merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam
tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Yang disebut “sosial” adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan,senasib,sepenanggungan dan solidaritas yang merupa
kan unsur pemersatu.
Sementara “budaya” adalah sistaem nilai yang merupakan hasil cipta,rasa dan karsa manusia
yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam meng
gerakkan kehidupan.
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa Indo
nesia yang berisi keuletan,ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan serta ganggu
an dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelang
sungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI.

5. Ketahanan Dalam Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan
negara RI.
Pertahanan dan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun,mengerahkan,dan meng
gerakkan seluruh potensi nasional,termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidup
an nasioal secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pertahanan dan keamanan negara RI bertujuan untuk menciptakan keamanan bangsa dan ne
gara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat.Kondisi ini mengandung kemampu
an bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara,mengamankan pem
bangunan dan hasil-hasilnya,serta mempertahankan kedaulatan negara dan menagkal segala
bentuk ancaman.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional,setiap warga negara Indonesia,perlu :
a. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam membentuk perjuangan non fisik yang di
sertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan ke
kuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan,ancaman dan gangguan yang
dari dalam maupun dari luar untuk menjamin identitas,integras,kelangsungan hidup bang
sa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
b. Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek IPOLEKSOSBUD
HANKAM ,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut