TUGAS 4 !
PENGERTIAN POLITIK
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan tai berarti urusan, dari segi kepentingan
pengumuman kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. pengertian arti
politik dari beberapa arti politik dari segi kepentingan pengumuman, yaitu:
- Dalam arti
kepentingan umum
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun daerah lazim disebut politik(politics) yang artinya
adalah suatu rangkaian azas/prinsip. cara dan alat yang akan kita gunakann
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
- Dalam arti
kebijaksanaan
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki dalam arti
kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin
terlaksananya suatu usaha, pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat.
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN
POLITIK
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. dapat dikatakan
negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. harus diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Pengambilan keputusan adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara. harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan adalah siapa pengambilan
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara tujuan
itu.
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai(values) dalam masyarakat. nilai adalah suatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. politik membicarakan bagaimana
pembagian dalam pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.
PENGERTIAN STRATEGI
Kata strategi berasal dari kata “strategia”
berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni
seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Dalam abad modern
sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sbb:
Tingkat penentu kebijakan puncak
·
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentukan undang-undang dasar. menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsan dan kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
·
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. bentuk
hukum dari kebijakan nasional ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi menganai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut.
Tingkat penentu kebijakan teknis
kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah
pusat daerah masing-masing.
·
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan Gubernur dan bupati/walikota dan kepala daerah tingkat I atau
II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau walikota/Kepala daerah tingkat II.
IMPLEMENTASI
POLITIK STRATEGI NASIONAL
Bidang
ekonomi
a.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk
rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil,
efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar modal
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi
negara
Bidang Hukum
a.
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara
hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui,
menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat
serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan
juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan
hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka,
serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan.
Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM
yang belum terungkap.
Bidang
Politik
a) Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi.
3.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan
terbuka.
4. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yang demokratis.
5. Membangun
bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, dinamis, sejahtera dan makmur.
b) Hubungan Luar Negeri
1. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik.
5. Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN.
c) Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan
penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya.
2. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan
sesudah memangku jabatan.
3. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan.
4. Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik
Indonesia.
5.
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak
politiknya.
d) Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media
tradisional.
2. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan
teknologi informasi dan komunikasi.
3. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
insan pers.
4. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik.
5. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di
luar negeri.
Bidang Sosial dan Budaya
a) Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan.
2. Mengembangkan
sistem sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan dan keselamatan kerja.
3. Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar
serta kelompok rentan sosial.
4. Meningkatkan
kulitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian,
dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
5. Memberantas
secara sistematis pedagagang dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang.
b) Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1. Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa.
2. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam kesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi.
3. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
berbagai jenis kesenian.
4. Menjadikan
kesenian dan kebudayaan Indonesia sebagai wahana pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikannya ke luar negeri.
5. Mengembangkan
pariwisata melalui pendektan sistem yang utuh dan terpadu bersifat indisipliner
dan partisipatoris dengan kriteria ekonomis.
c) Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Meningkatkan kulitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.
d) Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
2. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis melalui lembaga –lembaga pendidikan.
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktulisasikan segenap potensi,
dan minat.
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
5. Melindungi
segenap genarasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan
terlarang dan zat adiktif lainnya.
TULISAN 4!
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan
desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan :
- Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II
adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga
Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
- Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif
di daerah;
- Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk
memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik
dan maju
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan
Otonomi Daerah:
- Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
- Perpu
No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan
Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan
nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk
mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan
Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya,
dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi
dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh
pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang
sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat.
Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas
administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom,
selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem
hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
- Desentralisasi,
penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya
kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
- Dekonsentrasi,
pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala
Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;
dan
- Tugas
Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah
oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Provinsi) maupun
Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri
Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,
dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang
berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu
olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang
dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan
pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan
perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan
kewajiban seperti
a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA
dan UUD 1945;
b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis
Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) bersama-sama
Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan
peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang
yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan
perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan
d)
memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang
pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa
UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang
terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam
perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena
paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan
Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa
reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan
dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih
demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim
Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan
dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
- melakukan
pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi
peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
- pembentukan
negara federal; atau
- membuat
pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum
desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974,
yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat
berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
- Dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih
mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan
daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui
prakarsanya sendiri.
- Prinsip
yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas
dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara
proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
- Beberapa
hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif,
serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh
karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh
pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang
selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam
Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- Sistem
otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan
pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter
dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada
daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
- Daerah
otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan
kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini
disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah
provinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah
administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan
fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
- Kabupaten
dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam
hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat
dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah
kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di
daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai
penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah
masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Wilayah
Provinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari
garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan
wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut provinsi.[15]
- Pemerintah
Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD
bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran
dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada
DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab
kepada Presiden.
- Peraturan
Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai
pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
- Daerah
dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah,
daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat
dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan
menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Setiap
daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih
bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
- Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang
ditetapkan pemerintah.
- Kepada
Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada provinsi
otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada provinsi adalah otonomi
yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang
tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama
antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan,
pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang
pemerintahan tertentu lainnya dalam skala provinsi termasuk berbagai
kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
- Pengelolaan
kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara
membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah
Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan
pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup
pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah,
Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang
menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan
lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan
Kandep dihapus.
- Kepala
Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta
Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah
2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Keuntungan
Otonomi Daerah
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan
di pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang
amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem desentralisasi, dpat
diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna
bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih
muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d. Dengan
adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan
semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang
dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat
diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi
pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk
diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis,
desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser
kepada daerah.
g. Akan memperbaiki kualitas
pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Kerugian Otonomi Daerah
a. Karena besarnya organ-organ
pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit
koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian
antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi
teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme
atau provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Dalam penyelenggaraan
desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh
keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
f. Terlalu besarnya kekuasaan pemerintah daerah dapat
memicu munculnya kekuasaan absolut dan kesewenang-wenangan.
g. Karena besarnya kekuasaan itu maka cenderung akan
disalahgunakan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
h. Kurangnya pengawasan dari pusat dapat menimbulkan
exsploitasi SDA secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan kerusakan SDA yang
tak terkontrol dengan baik.
i. Sistem penyaluran kebijakan atau dana dari pusat
akan menjadi rumit dan rentan terjadi penyelewengan.
j. Tidak meratanya pembiayaan dari pusat kepada setiap
daerah
k. Terjadi kesenjangan antara daerah satu dengan
lainnya, karena SDA dan SDM yang dimiliki berbeda, menyebabkan pembangunan
lebih besar di suatu daerah dan sementara di daerah lain tertinggal jauh.