PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA adalah
perusahaan yang
bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan
memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional,
melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet.
Pada tanggal 21 januari 2008 PT NIRWANA membuat dan
mendaftarkan website perusahaan http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan
melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut.
Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT NIRWANA mengetahui dari
salah seorang pegawainya, bahwa karya desain grafis dibawah ini:
bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan
memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional,
melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet.
Pada tanggal 21 januari 2008 PT NIRWANA membuat dan
mendaftarkan website perusahaan http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan
melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut.
Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT NIRWANA mengetahui dari
salah seorang pegawainya, bahwa karya desain grafis dibawah ini:
telah
digunakan seseorang dalam web-pages di website http://www.deviantart.com
dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang
beridentitas HAIRO, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload
dari website perusahaan PT NIRWANA tanpa izin.
dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang
beridentitas HAIRO, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload
dari website perusahaan PT NIRWANA tanpa izin.
Upaya Hukum :
Pada tanggal
14 Februari 2008 PT. NIRWANA melakukan somasi
melalui e-mail yang berisikan PT. NIRWANA adalah pemegang hak cipta
karya desain grafis tersebut dan desain grafis tersebut dilindungi oleh hak
cipta, sehingga HAIRO harus mencantumkan nama dan membayar royalti
sebesar 150 US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut atau
menghentikan pengumuman terhadap karya desain grafis yang telah diambil
selambat-lambatnya pada tanggal 21 Februari 2008.
melalui e-mail yang berisikan PT. NIRWANA adalah pemegang hak cipta
karya desain grafis tersebut dan desain grafis tersebut dilindungi oleh hak
cipta, sehingga HAIRO harus mencantumkan nama dan membayar royalti
sebesar 150 US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut atau
menghentikan pengumuman terhadap karya desain grafis yang telah diambil
selambat-lambatnya pada tanggal 21 Februari 2008.
Pada tanggal
15 Februari 2008, HAIRO membalas somasi PT.
NIRWANA dan menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya
digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk dijual kembali, dan bukan
untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya desain grafis tersebut dan
meminta waktu hingga tanggal 1 Maret 2008 untuk menghentikan pemakaian
karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya.
Pada Tanggal 2 Maret 2008 PT. NIRWANA masih melihat karya
desain grafis tersebut digunakan dalam blog HAIRO Sehingga pada tanggal
tesebut PT. NIRWANA melakukan somasi kedua, tetapi tidak mendapatkan
tanggapan apapun dari HAIRO.
PT. NIRWANA tidak mengetahui langkah-langkah yang harus dilalui
untuk menuntut hak cipta karya desain grafis tersebut dalam dunia maya
(Internet), keterbatasan waktu dan biaya, menjadi faktor-faktor PT.
NIRWANA tidak melakukan gugatan. Sehingga sampai saat ini karya desain
grafis tersebut masih digunakan oleh HAIRO dalam web-pages di
http://www.deviantart.com.
NIRWANA dan menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya
digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk dijual kembali, dan bukan
untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya desain grafis tersebut dan
meminta waktu hingga tanggal 1 Maret 2008 untuk menghentikan pemakaian
karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya.
Pada Tanggal 2 Maret 2008 PT. NIRWANA masih melihat karya
desain grafis tersebut digunakan dalam blog HAIRO Sehingga pada tanggal
tesebut PT. NIRWANA melakukan somasi kedua, tetapi tidak mendapatkan
tanggapan apapun dari HAIRO.
PT. NIRWANA tidak mengetahui langkah-langkah yang harus dilalui
untuk menuntut hak cipta karya desain grafis tersebut dalam dunia maya
(Internet), keterbatasan waktu dan biaya, menjadi faktor-faktor PT.
NIRWANA tidak melakukan gugatan. Sehingga sampai saat ini karya desain
grafis tersebut masih digunakan oleh HAIRO dalam web-pages di
http://www.deviantart.com.
KASUS PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA
FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan
ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan
detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat
dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan
ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan
internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara
internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan
karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain
grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang
diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet
adalah katalog dibawah ini :
Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan
ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan
detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat
dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan
ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan
internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara
internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan
karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain
grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang
diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet
adalah katalog dibawah ini :
Pada tanggal
13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA
mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website
elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website
elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Upaya Hukum :
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan
somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog
tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA
FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE
harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah
uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008.
Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari
MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT
IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com
sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah
dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim
Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter
dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE
menyetujuinya.
somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog
tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA
FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE
harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah
uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008.
Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari
MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT
IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com
sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah
dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim
Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter
dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE
menyetujuinya.
Hasil
arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak
MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website
elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan
katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase
tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$
harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan
oleh http://www.elance.com
MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website
elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan
katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase
tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$
harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan
oleh http://www.elance.com
SUMBER
: http://pelanggaranhakcipta.blogspot.co.id/2013/05/kasus-kasus-pelanggaran-desain-grafis.html