Minggu, 27 Maret 2016

HAK CIPTA



Pengertian hak cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Pembatasan Hak Cipta

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang  diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran  Hak Cipta:
♦    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
♦    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)     pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)    ceramah  yang  semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii)  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan   tidak merugikan kepentingan  yang wajar dari Pencipta;
♦     Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
♦     Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
♦     Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
♦     Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh  pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Hal-hal yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran



1.      Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
    1. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan,  termasuk tindakan importasi;
    2. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait  tersebut  guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
  1. Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya  dan  meminta  penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk  menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
  2. Melaporkan  pelanggaran  tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
(a)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual  kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda  paling  banyak Rp 500.000.000,00  (lima  ratus juta rupiah).
(d)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e)    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(g)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00  (seratus lima puluh juta rupiah).
(h)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00  (seratus lima puluh juta rupiah).
(i)     Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Jenis karya apa yang tunduk pada hak cipta?
Kepemilikan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang menciptakan sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada medium yang nyata, dia secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Banyak jenis pekerjaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, misalnya:
  • Karya audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
  • Rekaman suara dan komposisi musik
  • Karya tertulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
  • Karya visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
  • Video game dan perangkat lunak komputer
  • Karya dramatis, misalnya drama dan musikal
Apakah mungkin menggunakan sebuah karya yang dilindungi hak cipta tanpa melanggar?
Ya, dalam beberapa keadaan, menggunakan karya yang dilindungi hak cipta tanpa melanggar hak cipta pemilik mungkin saja terjadi. Untuk informasi selengkapnya tentang hal ini, Anda mungkin ingin belajar tentang penggunaan wajar. Penting untuk diperhatikan bahwa konten Anda dapat dihapus sebagai tanggapan atas klaim pelanggaran hak cipta meskipun Anda telah...
  • Memberi kredit kepada pemilik hak cipta
  • Menahan diri untuk tidak menghasilkan pendapatan/uang dari konten yang melanggar
  • Membayar salinan konten yang dipermasalahkan
  • Melihat konten serupa yang muncul di tempat lain di internet
  • Membeli konten termasuk salinan digital atau salinan kerasnya
  • Merekam konten untuk Anda sendiri dari TV, bioskop, atau radio
  • Menyalin konten untuk Anda sendiri dari buku teks, poster film, atau foto
  • Menyatakan bahwa "tidak bermaksud melakukan pelanggaran hak cipta"
Beberapa pembuat konten memilih untuk menyediakan karya mereka agar dapat digunakan kembali dengan persyaratan tertentu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, Anda mungkin ingin mempelajari tentang lisensi Creative Commons.

Dapatkah Google menentukan kepemilikan hak cipta?
Tidak. Google tidak dapat memediasi sengketa kepemilikan hak cipta. Saat menerima pemberitahuan penghapusan yang valid dan lengkap, kami menghapus konten tersebut sesuai undang-undang. Saat menerima pemberitahuan tanggapan yang valid, kami meneruskannya kepada orang yang meminta penghapusan. Jika masih ada sengketa, kami serahkan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah di pengadilan.
Apa perbedaan antara hak cipta dan merek dagang? Bagaimana dengan paten?
Hak cipta hanyalah salah satu bentuk kekayaan intelektual. Ini tidak sama dengan merek dagang, yang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber lain dari penggunaan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. Hak cipta juga berbeda dari hukum paten, yang melindungi penemuan.
Apa perbedaan antara hak cipta dan privasi?
Hanya karena Anda muncul dalam video, gambar, atau rekaman audio, bukan berarti Anda memiliki hak cipta untuk itu. Misalnya, jika teman mengambil gambar Anda, dia akan memiliki hak cipta atas gambar yang dia ambil. Apabila seorang teman, atau orang lain, mengunggah video, gambar, atau rekaman Anda tanpa izin, dan Anda merasa hal tersebut melanggar privasi atau keamanan, Anda mungkin ingin mengajukan keluhan privasi.

Persyaratan Pemberitahuan Pelanggaran Hak Cipta
Cara termudah untuk mengajukan keluhan adalah menggunakan pemecah masalah hukum kami.
Pemberitahuan hak cipta harus mencakup unsur berikut. Tanpa informasi ini, kami tidak akan dapat mengambil tindakan terhadap permintaan Anda:
1. Informasi kontak Anda
Anda harus memberikan informasi, misalnya alamat email, alamat fisik, atau nomor telepon, sehingga kami dapat menghubungi Anda untuk membahas keluhan.
2. Deskripsi tentang karya Anda yang diyakini telah dilanggar
Dalam keluhan Anda, pastikan untuk mendeskripsikan dengan jelas dan lengkap tentang konten berhak cipta yang ingin dilindungi tersebut. Jika karya berhak cipta yang tercakup dalam keluhan lebih dari satu, hukum memperbolehkan daftar perwakilan dari karya-karya tersebut.
3. Setiap URL yang diduga melanggar
Keluhan harus berisi URL spesifik dari konten yang diyakini melanggar hak Anda, atau kami tidak akan dapat menemukannya. Informasi umum tentang lokasi konten tidaklah cukup. Sertakan URL akurat dari konten yang dipermasalahkan.
4. Anda juga harus menyetujui dan menegaskan kedua pernyataan berikut:
  • “Saya dengan niat baik menyatakan bahwa penggunaan materi berhak cipta yang diduga melanggar dan dideskripsikan di atas tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum.”
  • Dan
  • “Informasi dalam pemberitahuan ini akurat dan saya bersumpah, di bawah ancaman pidana atas keterangan palsu, bahwa saya adalah pemilik hak cipta atau yang berhak bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.”
5. Tanda tangan Anda
Keluhan lengkap memerlukan tanda tangan fisik atau elektronik dari pemilik hak cipta atau perwakilan yang sah untuk bertindak atas nama mereka. Untuk memenuhi persyaratan ini, Anda dapat mengetikkan nama hukum lengkap untuk bertindak sebagai tanda tangan Anda di bagian bawah keluhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar