Pengertian hak cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali
diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah
dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan
undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan
dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan
di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦ Peraturan Pemerintah RI No. 14
Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦ Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun
1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan;
♦ Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun
1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara
antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun
1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦ Keputusan Presiden RI No.38 Tahun
1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun
1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦ Keputusan Presiden RI No. 18
Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦ Keputusan Presiden RI No. 19
Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
♦ Keputusan Presiden RI No.74
Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and
Phonogram Treaty (WPPT);
♦ Peraturan
Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987
tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦ Keputusan
Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak
Pidana Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP
dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
Pembatasan Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,
hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan
atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
♦ penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
♦ pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
♦ Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
♦ Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
♦ Perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
♦ Pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hal-hal yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran
1.
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan
Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya
pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
- mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
- Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
- Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
(a) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b) Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(d) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(g) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(h) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(i) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
SUMBER
: http://119.252.161.174/?p=40
Jenis karya apa yang tunduk pada hak cipta?
Kepemilikan
hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya
dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang menciptakan sebuah karya asli,
yang terpasang tetap pada medium yang nyata, dia secara otomatis memiliki hak
cipta atas karya tersebut.
Banyak jenis
pekerjaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta,
misalnya:
- Karya audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
- Rekaman suara dan komposisi musik
- Karya tertulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
- Karya visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
- Video game dan perangkat lunak komputer
- Karya dramatis, misalnya drama dan musikal
Apakah mungkin menggunakan sebuah karya yang
dilindungi hak cipta tanpa melanggar?
Ya, dalam
beberapa keadaan, menggunakan karya yang dilindungi hak cipta tanpa melanggar
hak cipta pemilik mungkin saja terjadi. Untuk informasi selengkapnya tentang
hal ini, Anda mungkin ingin belajar tentang penggunaan
wajar. Penting untuk diperhatikan bahwa konten Anda dapat dihapus
sebagai tanggapan atas klaim pelanggaran hak cipta meskipun Anda telah...
- Memberi kredit kepada pemilik hak cipta
- Menahan diri untuk tidak menghasilkan pendapatan/uang dari konten yang melanggar
- Membayar salinan konten yang dipermasalahkan
- Melihat konten serupa yang muncul di tempat lain di internet
- Membeli konten termasuk salinan digital atau salinan kerasnya
- Merekam konten untuk Anda sendiri dari TV, bioskop, atau radio
- Menyalin konten untuk Anda sendiri dari buku teks, poster film, atau foto
- Menyatakan bahwa "tidak bermaksud melakukan pelanggaran hak cipta"
Beberapa
pembuat konten memilih untuk menyediakan karya mereka agar dapat digunakan
kembali dengan persyaratan tertentu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal
ini, Anda mungkin ingin mempelajari tentang lisensi Creative Commons.
Dapatkah Google menentukan kepemilikan hak cipta?
Tidak. Google tidak dapat memediasi
sengketa kepemilikan hak cipta. Saat menerima pemberitahuan
penghapusan yang valid dan lengkap, kami menghapus konten tersebut
sesuai undang-undang. Saat menerima pemberitahuan tanggapan yang valid, kami
meneruskannya kepada orang yang meminta penghapusan. Jika masih ada sengketa,
kami serahkan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah di
pengadilan.
Apa perbedaan antara hak cipta dan merek dagang?
Bagaimana dengan paten?
Hak cipta
hanyalah salah satu bentuk kekayaan intelektual. Ini tidak sama dengan merek
dagang, yang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber
lain dari penggunaan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. Hak cipta juga
berbeda dari hukum paten, yang melindungi penemuan.
Apa perbedaan antara hak cipta dan privasi?
Hanya karena
Anda muncul dalam video, gambar, atau rekaman audio, bukan berarti Anda
memiliki hak cipta untuk itu. Misalnya, jika teman mengambil gambar Anda, dia
akan memiliki hak cipta atas gambar yang dia ambil. Apabila seorang teman, atau
orang lain, mengunggah video, gambar, atau rekaman Anda tanpa izin, dan Anda
merasa hal tersebut melanggar privasi atau keamanan, Anda mungkin ingin mengajukan keluhan privasi.
Persyaratan Pemberitahuan Pelanggaran Hak Cipta
Cara
termudah untuk mengajukan keluhan adalah menggunakan pemecah
masalah hukum kami.
Pemberitahuan
hak cipta harus mencakup unsur berikut. Tanpa informasi ini, kami tidak akan
dapat mengambil tindakan terhadap permintaan Anda:
1. Informasi
kontak Anda
Anda harus
memberikan informasi, misalnya alamat email, alamat fisik, atau nomor telepon,
sehingga kami dapat menghubungi Anda untuk membahas keluhan.
2. Deskripsi
tentang karya Anda yang diyakini telah dilanggar
Dalam
keluhan Anda, pastikan untuk mendeskripsikan dengan jelas dan lengkap tentang
konten berhak cipta yang ingin dilindungi tersebut. Jika karya berhak cipta
yang tercakup dalam keluhan lebih dari satu, hukum memperbolehkan daftar
perwakilan dari karya-karya tersebut.
3. Setiap URL
yang diduga melanggar
Keluhan
harus berisi URL spesifik dari konten yang diyakini melanggar hak Anda, atau
kami tidak akan dapat menemukannya. Informasi umum tentang lokasi konten
tidaklah cukup. Sertakan URL akurat dari konten yang dipermasalahkan.
4. Anda juga
harus menyetujui dan menegaskan kedua pernyataan berikut:
- “Saya dengan niat baik menyatakan bahwa penggunaan materi berhak cipta yang diduga melanggar dan dideskripsikan di atas tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum.”
- Dan
- “Informasi dalam pemberitahuan ini akurat dan saya bersumpah, di bawah ancaman pidana atas keterangan palsu, bahwa saya adalah pemilik hak cipta atau yang berhak bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.”
5. Tanda
tangan Anda
Keluhan
lengkap memerlukan tanda tangan fisik atau elektronik dari pemilik hak cipta
atau perwakilan yang sah untuk bertindak atas nama mereka. Untuk memenuhi
persyaratan ini, Anda dapat mengetikkan nama hukum lengkap untuk bertindak
sebagai tanda tangan Anda di bagian bawah keluhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar