
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik
khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada
awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing
untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam
undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No.
11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut
pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik
investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai
kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak
dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan
galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK,
investor berfungsi sebagai kontraktor.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara
hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang
dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para
pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan
eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula
beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari
pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui),
mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak
lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan
pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat
diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti)
baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya
penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang
berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko
teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang
berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut
berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu
produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi
menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3
yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan
lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih
besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan
sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan
permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara,
yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah
memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan
untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral
di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip
keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam
setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya
untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan
bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi
kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga
posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha
tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat
berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang
kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi
lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak
lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan
menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan
energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang
harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat
memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia,
konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan
sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga
berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus
akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu
diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor
pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership)
yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung
jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam
menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu
dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga
masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan
perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam
masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral,
Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat
sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu
dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari
adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu
mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa
bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi
pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari
masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat.
Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali
melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu
dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing
stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang
pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna
empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi
menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi
ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan
di Indonesia dan beberapa negara.
Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ;
logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik
seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi
dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan
pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk
keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan
penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi
sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan
jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya
disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air
dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri
bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai
dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta
penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai
penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka
perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan
dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk
pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi,
eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian
menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap
lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan
fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/
uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan
gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan
ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan
lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
- · Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan
di masyarakat
- · Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan
sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai
dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
- · Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
- · Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada
posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
- · Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan
masayatakat.
- · Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman
makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
- · Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan
laut.
- · Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan
meracuni sumber air dan pangan.
- · Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan
bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
- · Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat
dengan pejabat Negara
- · Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan
proses pemiskinan
- · Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus
korupsi dan suap
- · Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya
fasilitasi judi dan tempat prostitusi
- · Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari
hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
- · Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya
jumlah pengangguran
- · Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
- · Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan
terus ada dalam jangka waktu yang panjang
- · Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan
tambangan
- · APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat
sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika
konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang
emas dan aparat