Hak Asasi Manusia
PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM
1) Pasal
27 UUD 1945, berbunyi:
(1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk
berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas
imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak
mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas
Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui
perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Pengertian menurut para ahli :
Abraham
Lincoln
Demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles
Costello
Demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L.
Esposito
Demokrasi pada dasarnya
adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
Hans
Kelsen
Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
Negara.
Sidney
Hook
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas
dari rakyat dewasa.
C.F.
Strong
Demokrasi adalah Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta
dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B.
Mayo
Kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat
didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas;
pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh
mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang
biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara
periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik;
tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau
kesewenang-wenangan.
Samuel
Huntington
Demokrasi ada jika para
pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui
suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para
calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa
dapat memberikan suara.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Macam-macam
demokrasi ditinjau
dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
- Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
- Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.
- Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
- Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
Macam-macam
demokrasi yang
didasarkan oleh prinsip ideologi:
- Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
- Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran
demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan
demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum
berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi
Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan
ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September
1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret
1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya
Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan
meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala
aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja
sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai
namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya
belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan
kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada
di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa
Demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya partai politik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan
itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa
Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai
politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem
kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah
bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi
kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar
negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan
juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif
hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang
tertutup
3. Pemilu yang jauh dari
semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang
merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional
( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia
menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang).
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah
sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa
Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun
1999 dan tahun 2004.
Perbedaan –
Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan
dengan Kedaulatan Rakyat.
a. Demokrasi
Liberal.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta
memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b. Demokrasi
Terpimpin.
Meskipun
secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun
secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan
Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
c.Demokrasi
Pancasila (Orba).
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru
kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk
kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA,
Bepeka dsb.)
d. Demokrasi
Reformasi.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung
membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada
lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan
dengan Pembagian Kekuasaan
a. Demokrasi
Liberal
Kekuasaan
DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet
(Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara
Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
b. Demokrasi
Terpimpin.
Kekuasaan
Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan
kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta
mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan
Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan
oleh MPRS.
c. Demokrasi
Pancasila (Orba)
Meskipun
secara normatif konstitusional, ditetapkan :
1).
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara
lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
2). Kecuali
dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi
(pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun secara
praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan)
dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
1). Campur
tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
2). Dominasi
Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk
menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3).
Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan
yang jumlahnya cukup besar.
d. Demokrasi
Reformasi.
1).
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara
jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
2).
Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk
UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun
tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
3).
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin
berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
3. Berkenaan
dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Demokrasi
Liberal
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR) diambil berdasarkan voting dengan
suara terbanyak.
b.Demokrasi
Terpimpin
Semua
pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus
berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat).
(Ada
Ketetapan MPRS yang khusus menetapkan hal ini).
c.Demokrasi
Pancasila (Orba)
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak berhasil
mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara
terbanyak.
Namun
didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakan agar keputusan di
DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa
keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d.Demokrasi
Reformasi
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya
langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
Pemilihan
Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a.
Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu
cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan
umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan
kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif
serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden
maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1) Untuk
mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative
2) Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk jangka tertentu
3) Rakyat
melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
b. Tujuan
Pemilihan Umum
Pada
pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara
umum tujuan pemilihan umum adalah
1)
Melaksanakan kedaulatan rakyat
2 ) Sebagai
perwujudan hak asas politik rakyat
3) Untuk
memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden
dan wakil Presiden.
4)
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
5) Menjamin
kesinambungan pembangunan nasional
Menurut
Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1) Mekanisme
untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2) Makanisme
untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga
perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat
tetap terjaga.
3)Sarana
untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan
jalan ikut serta dalam proses politik.
Pemilu 1955
merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal
bagi adanya demokrasi.
Secara lebih
jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi
berhasil dilakukan suatu negara jika
(a) tercapai
kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan
yang dipilih
(b) jika
suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika
pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk
menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
(d)
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui
demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan
lembaga-lembaga lain.
Sementara
itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian
tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja
atau performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis
(b)
institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen,
pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum)
(c)
restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas
sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di
lain pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar