Bangsa
Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas
bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.[1] Mereka umumnya dianggap memiliki
asal usul keturunan yang sama.
Definisi
bangsa menurut para ahli.
- Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
- Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
- Menurut Ben Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat.
- Menurut Hans Kohn
Bangsa itu
terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat
istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa
lain.
Faktor-faktor
pembentukan suatu bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
- Primordial yang termasuk dalam faktor ini yaitu ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat.
- Sakral dalam faktor ini yaitu adanya kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat dan dalam hal ini agama dapat membentuk suatu ideologi doktrin yang kuat dalam masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat menimbulkan bangsa.
- Tokoh menjadi salah satu faktor pembentuk bangsa karena bagi masyarakat, tokoh dijadikan sebagai panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
- Sejarah merupakan salah satu faktor pembentukan bangsa karena sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akan melahirkan solidaritas sehingga memungkinkan untuk membentuk satu tekad dan satu tujuan antar kelompok masyarakat.
- Perkembangan Ekonomi dikatakan sebagai faktor pembentukan bangsa karena semakin meningkatnya perkembangan ekonomi semakin beragam pula kebutuhan masyarakat sehingga membuat masyarakat semakin ketergantungan satu sama lain dan secara tidak langsung akan membuat masyarakat ingin membentuk satu kesatuan yaitu bangsa sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain.
Sejarah
Indonesia Sebagai Bangsa
Bangsa Indonesia tumbuh sebagai hasil interaksi masyarakat yang terjadi secara alamiah. Di sini ada kehendak
yang tumbuh karena sejarah yang sama untuk jadi satu kesatuan bangsa yang
merdeka. Akan tetapi Ernest Renan berpendapat
bahwa tidak ada satu hal yang mutlak sama. Di dalam masyarakat selalu ada perbedaan-perbedaan, maka dalam masyarakat selalu ada toleransi dalam setiap intaraksi yang
tujuannya agar tidak ada konflik. Kapan bangsa Indonesia tumbuh? secara alamiah bangsa Indonesia tumbuh atau muncul sebagai hasil intaraksi antara masyarakat Indonesia yang majemuk dan hal ini menjadi roh bangsa, seperti halnya bangsa
Jerman yang sering menyebutnya dengan roh rakyat. Para
filsuf Jerman mengaitkan roh bangsa dengan menyatukan masyarakat dengan alam yang satu. Namun, berbeda dengan Indonesia, Jerman bersatu karena perang penyatuan wilayah alamnya,
sedangkan Indonesia bersatu karena adanya nasib yang sama. Tepatnya pada
tanggal 28 Oktober 1928, secara
sadar pemimpin kita merumuskan sumpah pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara
politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa dan
negara itu kemudian menjadi satu kesatuan, Ernest Renan berpendapat bahwa ada bangsa dan negara yang tidak
menjadi satu. Contohnya yang sering kita dengar adalah sebutan negara Australia tidak ada bangsa Australia.
Faktor-Faktor
Pembentukan Bangsa Indonesia
- Persamaan asal keturunan etnis.
- Persamaan pola kebudayaan.
- Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
- Persamaan sejarah.
- Persamaan cita-cita.
Faktor-Faktor
Pemersatu Bangsa Indonesia
- Pancasila.
- UUD 1945.
- Bendera kebangsaan merah putih.
- Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Bahasa Indonesia.
- Satu wilayah Indonesia.
- Satu pemerintahan Negara.
Warga Negara
Pengertian
Warga negara menurut UUD
Pengertian Warga negara diartikan
dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni
peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik
Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal
4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan
ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di
luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak
yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara
seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object)
berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga
negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S,
mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar