Insinyur
adalah sebuah penerapan keahlian khusus (matematika,
fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan
perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan dari
produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna
kemaslahatan manusia.
Dalam
menjalankan profesinya, seorang insinyur memiliki peraturan tersendiri atau
pedoman untuk bekerja. Pedoman tersebut dapat disebut juga sebagai kode etik, dimana
kode etik merupakan suatu bentuk
aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai
menyimpang dari kode etik tersebut.
Tujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa
yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya
kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional. Kode etik
bukanlah merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode
etik mungkin menjadi usang / sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode
etik sendiri disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing dari
profesi mempunyai kode etik tersendiri.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan
ketaatan yang naluriah, yang terbentuk dari masing-masing orang bukan karena
suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar
kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang rugi dia sendiri.
Beberapa profesi yang ada memiliki wadah perkumpulan bagi
semua orang dengan profesi yang sama, wadah tersebut disebut sebagai organisasi
profesi. Organisasi
profesional adalah suatu organisasi,
yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu
dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang
tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka
untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi
profesional untuk menunjukkan
bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu.
Di Indonesia sendiri terdapat wadah perkumpulan khusus bagi
insinyur di Indonesia, organisasi tersebut bernama Persatuan Insinyur Indonesia
(PII). Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang
berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan
Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung, merupakan organisasi profesi
tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sarjana
Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh
etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik
Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia.
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Dengan
adanya kode etik dalam sebuah organisasi profesi, diharapkan mampu membantu
memajukan dan mengembangkan seluruh profesi yang ada supaya lebih baik lagi dari
sebelumnya.
Referensi :