ETIKA PROFESI
A. Definisi
Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan
perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertian yang hampir
sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
B. Definisi
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
- Etika Profesi Menurut Para Ahli
1. Menurut Kaiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika
profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
2. Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa Etika profesi adalah sikap etis sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika
profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya.
- Prinsip Dasar Etika Profesi
1. Tanggung jawab
·
Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan
3. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
- Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
- Fungsi Kode Etik Profesi
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
- Sebagai sarana kontrol sosial
- Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
- Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
- Kelemahan Kode Etik Profesi
Idealisme terkandung dalam kode etik
profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional,
sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para
profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik
profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai. Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
- Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap
manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme
tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu
pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi
pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa
merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya
tanggung jawab moral.
- Karakteristik Profesi
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Karakteristik dalam profesi sebagai
berikut :
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
- https://csagboyz.wordpress.com/2015/11/08/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar