Jumat, 12 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik Profesi

KASUS
Dewan Pers: "RCTI" Langgar Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal "Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres" yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada berita tersebut, RCTI mengatakan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
"Konfirmasi yang sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
"Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Raymond Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

ANALISA
Menurut saya kasus diatas dapat dikatakan sebagai salah satu kasus yang sangat berpengaruh, karena tersebut dilakukan oleh salah satu media televisi swasta ternama. Selain dilihat dari pihak yang melakukan, pokok permasalahan didalam kasus tersebut juga besar dan dapat mempengaruhi masyarakat luas, dimana pembahasan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pemilu capres dan cawapres adalah salah satu momen penting bagi suatu negara, karena pada momen ini masyarakat dapat memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di negara tersebut untuk membawa negara menjadi lebih baik. Dalam pemilu capres dan cawapres terdapat tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon, salah satunya debat. Debat disini bertujuan untuk menyampaikan seluruh program kerja serta visi-misi yang dimiliki oleh setiap pasang calon.
Salah satu sarana menyebarluaskan informasi mengenai debat capres dan cawapres yaitu media massa. Media massa terdiri dari beberapa jenis, salah satunya media televisi. Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh media, masyarakat dapat langsung mengetahui sejauh mana proses pemilu berjalan. Dengan digunakannya media sebagai alat penyebar informasi, sangat diharapkan seluruh media dapat menyampaikan informasi yang aktual, benar dan terpercaya. Media dalam hal ini dikatakan sebagai dunia jurnalistik, memiliki kode etik untuk melaksanakan tugasnya. Kasus pelanggaran kode etik diatas, menjelaskan bahwa media televisi tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik dalam hal kejelasan informasi. Informasi yang tidak jelas sumbernya tidak dapat disampaikan kepada masyarakat luas (publik), karena dapat membuat opini publik menjadi beragam serta dapat menjadi ancaman untuk keutuhan bangsa.

SOLUSI
Solusi dalam kasus diatas yaitu untuk seluruh media termasuk media televisi diharapkan tetap profesional dalam bekerja di bidang jurnalistik. Tetap berpedoman terhadap kode etik jurnalistik, karena didalamnya sudah terdapat peraturan mengenai hal yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh jurnalis. Profesionalitas yang dimaksud wajib diberlakukan terhadap seluruh jenis pemberitaan, tidak ada pengecualian ke suatu jenis berita (informasi). Walaupun setiap orang (jurnalis) memiliki opini masing-masing, namun dalam mencari informasi untuk diberitakan kepada publik harus berdasarkan sumber yang jelas, benar dan akurat. Media mungkin juga memiliki kepentingan pribadi terhadap berita yang disampaikan, namun hal tersebut tidak dibenarkan. Tujuan pemberitaan harus menyangkut kepentingan publik yang objektif, supaya masyarakat dapat memiliki informasi yang benar dan tepat. Dengan kebenaran informasi yang disampaikan berguna juga untuk menjaga keutuhan suatu negara.

Link :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar