Jumat, 12 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik Profesi

KASUS
Dewan Pers: "RCTI" Langgar Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal "Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres" yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada berita tersebut, RCTI mengatakan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
"Konfirmasi yang sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
"Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Raymond Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

ANALISA
Menurut saya kasus diatas dapat dikatakan sebagai salah satu kasus yang sangat berpengaruh, karena tersebut dilakukan oleh salah satu media televisi swasta ternama. Selain dilihat dari pihak yang melakukan, pokok permasalahan didalam kasus tersebut juga besar dan dapat mempengaruhi masyarakat luas, dimana pembahasan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pemilu capres dan cawapres adalah salah satu momen penting bagi suatu negara, karena pada momen ini masyarakat dapat memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di negara tersebut untuk membawa negara menjadi lebih baik. Dalam pemilu capres dan cawapres terdapat tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon, salah satunya debat. Debat disini bertujuan untuk menyampaikan seluruh program kerja serta visi-misi yang dimiliki oleh setiap pasang calon.
Salah satu sarana menyebarluaskan informasi mengenai debat capres dan cawapres yaitu media massa. Media massa terdiri dari beberapa jenis, salah satunya media televisi. Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh media, masyarakat dapat langsung mengetahui sejauh mana proses pemilu berjalan. Dengan digunakannya media sebagai alat penyebar informasi, sangat diharapkan seluruh media dapat menyampaikan informasi yang aktual, benar dan terpercaya. Media dalam hal ini dikatakan sebagai dunia jurnalistik, memiliki kode etik untuk melaksanakan tugasnya. Kasus pelanggaran kode etik diatas, menjelaskan bahwa media televisi tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik dalam hal kejelasan informasi. Informasi yang tidak jelas sumbernya tidak dapat disampaikan kepada masyarakat luas (publik), karena dapat membuat opini publik menjadi beragam serta dapat menjadi ancaman untuk keutuhan bangsa.

SOLUSI
Solusi dalam kasus diatas yaitu untuk seluruh media termasuk media televisi diharapkan tetap profesional dalam bekerja di bidang jurnalistik. Tetap berpedoman terhadap kode etik jurnalistik, karena didalamnya sudah terdapat peraturan mengenai hal yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh jurnalis. Profesionalitas yang dimaksud wajib diberlakukan terhadap seluruh jenis pemberitaan, tidak ada pengecualian ke suatu jenis berita (informasi). Walaupun setiap orang (jurnalis) memiliki opini masing-masing, namun dalam mencari informasi untuk diberitakan kepada publik harus berdasarkan sumber yang jelas, benar dan akurat. Media mungkin juga memiliki kepentingan pribadi terhadap berita yang disampaikan, namun hal tersebut tidak dibenarkan. Tujuan pemberitaan harus menyangkut kepentingan publik yang objektif, supaya masyarakat dapat memiliki informasi yang benar dan tepat. Dengan kebenaran informasi yang disampaikan berguna juga untuk menjaga keutuhan suatu negara.

Link :

Sabtu, 30 Desember 2017

MENJADI INSINYUR YANG KOMPETEN

Insinyur adalah sebuah penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan dari produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna kemaslahatan manusia.
Dalam menjalankan profesinya, seorang insinyur memiliki peraturan tersendiri atau pedoman untuk bekerja. Pedoman tersebut dapat disebut juga sebagai kode etik, dimana kode etik merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
Tujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional. Kode etik bukanlah merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang / sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik sendiri disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing dari profesi mempunyai kode etik tersendiri.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan yang naluriah, yang terbentuk dari masing-masing orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang rugi dia sendiri.
Beberapa profesi yang ada memiliki wadah perkumpulan bagi semua orang dengan profesi yang sama, wadah tersebut disebut sebagai organisasi profesi. Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu.
Di Indonesia sendiri terdapat wadah perkumpulan khusus bagi insinyur di Indonesia, organisasi tersebut bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo  di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 
Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia.
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.    Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1.    Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.    Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.    Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.    Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.    Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.    Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Dengan adanya kode etik dalam sebuah organisasi profesi, diharapkan mampu membantu memajukan dan mengembangkan seluruh profesi yang ada supaya lebih baik lagi dari sebelumnya.

Referensi :

Minggu, 19 November 2017

Profesi yang beretika dan profesional



ETIKA PROFESI
A.  Definisi Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertian yang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

B.  Definisi Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

  1. Etika Profesi Menurut Para Ahli
1.      Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
2.      Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

  1. Prinsip Dasar Etika Profesi
1.      Tanggung jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan
3.      Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.      Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

  1. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
  1. Fungsi Kode Etik Profesi
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
  1. Sebagai sarana kontrol sosial
  2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
  3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

  1. Kelemahan Kode Etik Profesi
Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

  1. Profesionalisme                
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

  1. Karakteristik Profesi
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Karakteristik dalam profesi sebagai berikut :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Sumber :
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
  2. https://csagboyz.wordpress.com/2015/11/08/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/

Senin, 16 Oktober 2017

REVIEW JURNAL ETIKA PROFESI



JUDUL JURNAL =
PERANCANGAN DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 di PT. WELLING JAYA SEJATI INDUSTRIAL, GRESIK
REVIEW =
1.    PT. Welling Jaya Sejati Industrial yang terletak di Raya Wringin Anom KM 32, Desa Lebani Waras, Kabupaten Gresik ini merupakan perusahaan pembuatan komponen sepeda yang berdiri sejak tahun 1990.
2.    Berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa perusahaan belum memiliki sistem dokumentasi manajemen mutu yang optimal sehingga diperlukan perancangan sistem manajemen mutu secara keseluruhan.
3.    PT. Welling Jaya Sejati Industrial menerapkan standar sistem manajemen mutu ISO 9001:2008, guna memiliki manajemen mutu kualitas yang baik dalam upaya optimalisasi fungsi organisasi.
4.    ISO 9001:2008 adalah standar internasional yang berisi tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi apabila organisasi tersebut ingin menunjukkan bahwa sistem manajemen organisasi tersebut mempunyai kemampuan dalam memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan lain yang sesuai dalam bidang mutu, baik mutu produk maupun proses guna mencapai kepuasan pelanggan. ISO 9001:2008 memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kinerja suatu organisasi dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepada pelanggan (user), masyarakat, dan mitra kerja.
5.   Dari hasil scanning gap dan analisanya dapat diketahui bahwa perusahaan memiliki kelemahan di klausul 5 dan klausul 8. Perancangan sistem manajemen mutu lainnya telah sesuai dengan keadaan dan kondisi perusahaan saat ini. Berdasarkan hasil kuisioner yang telah disebarkan kepada 28 anggota perusahaan yang terlibat dalam proses implementasi sistem manajemen mutu yang telah dirancang, dapat disimpulkan bahwa pengimplementasian prosedur mutu, instruksi kerja dan catatan mutu lainnya memberikan dampak positif bagi perusahaan.