Merek atau merek dagang (simbol: ™ atau ®)
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan
arti psikologis/asosiasi.
Jenis
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek
bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga
merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya
dan produk barang atau jasa
yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.[butuh
rujukan]
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua
atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka
waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak
tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
- Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkan mereknya.
- Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenis.
- Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
- Pemohon
wajib melampirkan:
- surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan
adalah miliknya;
- surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di
atas kertas;
- bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila
permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
- fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
- bukti
pembayaran biaya permohonan.
Perlindungan Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan
pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering
disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark)
setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan
atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu
merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul
suatu barang atau jasa.
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat
diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka
waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi
merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan
pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud
di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Hukum Merek
Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa
penjajahan Belanda. Hukum merek yang sekarang berlaku adalah
ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan
internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang
global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang
kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade
Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya
perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs saat menjadi
perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana di
dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19
Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun
1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
Penegakan Hukum
Penghapusan, penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik
merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat
dilakukan jika:
1. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek digunakan untuk jenis barang atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat
Jenderal. Penghapusan
pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan
pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan
alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus
ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan
gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan
Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
- Gugatan
pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
- Dalam
hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut
diakukan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran gugatan.
- Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
- Dalam
jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari
sidang.
- Sidang
pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu
paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
- Pemanggilan
para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.
- Putusan
atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas
persetujuan ketua Mahkamah Agung.
- Putusan
atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
- Isi
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa,
dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak
lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang
yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan
bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan
dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
SUMBER :