Minggu, 24 April 2016

KASUS HAK PATEN



KASUS HAK PATEN

    Kasus Pertama :
Hyundai & KIA Digugat Atas Hak Paten Teknologi Hybrid
DETROIT – Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik.

Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus menganai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS).

Menurut perusahaan tersebut, Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian menganai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012).

Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan.

Konsekuensinya, jika kedua produsen mobil tersebut tidak mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), nantinya produksi mobil hybrid Hyundai dan KIA akan dihentikan produksinya.

Analisis mengenai kasus hak paten teknologi hybrid diatas adalah:
Kasus mengenai pelanggaran hak paten teknologi hybrid yang dilanggar oleh Hyundai dan KIA harus diselesaikan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Di Indonesia hal-hal yang berkaitan dengan hak paten telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Berdasarkan undang-undang ini, jika terbukti bersalah memang seharusnya pihak Hyundai Motors Company (HMC) yang melakukan pelanggaran mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Hal ini dikarenakan nantinya dapat menyebabkan kerugian serta menurunkan pandangan masyarakat terhadap produk-produk dari Hyundai Motors Company (HMC) yang dipasarkan.
Seperti yang terjadi pada kasus sebelumnya yang menyeret Toyota karena pelanggaran hak paten yang serupa yaitu teknologi hybrid. Pihak Toyota harus membayar denda sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual, yang pasti merugikan pihak Toyota. Intinya bagaimana pemerintah memberlakukan landasan hukum yang adil agar produk yang sudah dipatenkan tidak seenaknya ditirukan ataupun dilanggar oleh pihak lain. Jika memang punya ide penemuan harus ditelusuri terlebih dahulu apakah sudah ada yang dipatenkan atau belum. Jika memang belum segera dipatenkan agar ide penemuan tersebut tidak dapat dicuri dan dapat mengakibatkan permasalahan yang merugikan diri sendiri ataupun pihak yang lain.

Kasus kedua :
Microsoft dan Autodesk Kalah dalam Kasus Paten
Jakarta - Seorang pria asal Michigan menerima US133 juta (US$1=Rp8902. Sumber: detikcom) dari pengadilan Texas, terkait penyelesaian kasus paten terhadap Microsoft dan Autodesk. Dalam pengadilan kasus pelanggaran hak paten, diputuskan bahwa Microsoft harus membayar US$115 juta dan Autodesk membayar US$18 juta kepada David Colvin, pendiri perusahaan z4 Technologies.

Colvin sebelumnya menuntut kedua perusahaan software kenamaan itu ke pengadilan federal, atas tuduhan pelanggaran paten yang dilakukan Microsoft pada software Office dan sistem operasi Windows XP, dan Autodesk pada produk software AutoCad. Teknologi yang digunakan dalam kedua produk tersebut dinyatakan telah terdaftar dalam dua hak paten di kantor paten dan merek Amerika Serikat. Paten 6,044,471 merujuk pada metode dan aparatur pengamanan software untuk menekan kemungkinan penggunaan secara tidak sah, sedangkan paten 6,785,825 mencakup metode pengamanan software untuk menghindari pembajakan software.

Microsoft dan Autodesk masing-masing ngotot dalam enam hari persidangan trial, mengatakan bahwa paten tersebut tidak valid. Namun juri mengatakan bahwa kedua perusahaan tidak dapat membuktikan argumentasi mereka. "Kami sebenarnya kecewa dengan putusan pengadilan, kami terus berusaha meyakinkan bahwa kami tidak melakukan pelanggaran apapun, dan fakta dalam kasus ini menunjukkan bahwa Microsoft mengembangkan teknologinya sendiri, jauh sebelum z4 Technology mendaftarkan hak patennya," kata juru bicara Microsoft Jack Evans, seperti dikutip detikinet, Kamis (20/4/2006) dari CnetNews.com. Evan yakin, z4 sebenarnya mendapatkan informasi dari kantor paten dan merek Amerika Serikat, ketika paten tersebut diajukan perusahaan lain, dan sedang menunggu keputusan pengadilan untuk mengesahkannya. Ernie Brooks, ketua tim pengacara z4, menolak berkomentar.

SUMBER : http://galihdodollipedh.blogspot.co.id/2013/04/hak-paten.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar