KASUS HAK PATEN
Kasus
Pertama :
Hyundai & KIA Digugat Atas Hak Paten Teknologi Hybrid
DETROIT – Perkembangan industri
otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan,
terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba
menciptakan mobil dengan motor listrik.
Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu
terkena kasus menganai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA
yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan
atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal
Amerika Serikat (AS).
Menurut perusahaan tersebut, Hyundai
dan KIA telah melanggar perjanjian menganai hak paten yang telah di tentukan
oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012).
Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan
melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di
pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang
telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di
panggil ke pengadilan.
Konsekuensinya, jika kedua produsen
mobil tersebut tidak mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal
Amerika Serikat (AS), nantinya produksi mobil hybrid Hyundai dan KIA akan
dihentikan produksinya.
Analisis mengenai kasus hak paten
teknologi hybrid diatas adalah:
Kasus mengenai pelanggaran hak paten
teknologi hybrid yang dilanggar oleh Hyundai dan KIA harus diselesaikan sesuai
dengan landasan hukum yang berlaku. Di Indonesia hal-hal yang berkaitan dengan
hak paten telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten.
Berdasarkan undang-undang ini, jika terbukti bersalah memang seharusnya pihak
Hyundai Motors Company (HMC) yang melakukan pelanggaran mengindahkan gugatan
yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Hal ini
dikarenakan nantinya dapat menyebabkan kerugian serta menurunkan pandangan
masyarakat terhadap produk-produk dari Hyundai Motors Company (HMC) yang
dipasarkan.
Seperti yang
terjadi pada kasus sebelumnya yang menyeret Toyota karena pelanggaran hak paten
yang serupa yaitu teknologi hybrid. Pihak Toyota harus membayar denda sebesar
$98 untuk setiap unit yang terjual, yang pasti merugikan pihak Toyota. Intinya
bagaimana pemerintah memberlakukan landasan hukum yang adil agar produk yang
sudah dipatenkan tidak seenaknya ditirukan ataupun dilanggar oleh pihak lain.
Jika memang punya ide penemuan harus ditelusuri terlebih dahulu apakah sudah
ada yang dipatenkan atau belum. Jika memang belum segera dipatenkan agar ide
penemuan tersebut tidak dapat dicuri dan dapat mengakibatkan permasalahan yang
merugikan diri sendiri ataupun pihak yang lain.
Kasus kedua :
Microsoft dan Autodesk Kalah dalam Kasus Paten
Jakarta - Seorang pria asal Michigan menerima US133
juta (US$1=Rp8902. Sumber: detikcom) dari pengadilan Texas, terkait
penyelesaian kasus paten terhadap Microsoft dan Autodesk. Dalam pengadilan
kasus pelanggaran hak paten, diputuskan bahwa Microsoft harus membayar US$115
juta dan Autodesk membayar US$18 juta kepada David Colvin, pendiri perusahaan
z4 Technologies.
Colvin sebelumnya menuntut kedua perusahaan software
kenamaan itu ke pengadilan federal, atas tuduhan pelanggaran paten yang
dilakukan Microsoft pada software Office dan sistem operasi Windows XP, dan
Autodesk pada produk software AutoCad. Teknologi yang digunakan dalam kedua
produk tersebut dinyatakan telah terdaftar dalam dua hak paten di kantor paten
dan merek Amerika Serikat. Paten 6,044,471 merujuk pada metode dan aparatur
pengamanan software untuk menekan kemungkinan penggunaan secara tidak sah,
sedangkan paten 6,785,825 mencakup metode pengamanan software untuk menghindari
pembajakan software.
Microsoft dan Autodesk masing-masing ngotot dalam enam
hari persidangan trial, mengatakan bahwa paten tersebut tidak valid. Namun juri
mengatakan bahwa kedua perusahaan tidak dapat membuktikan argumentasi mereka.
"Kami sebenarnya kecewa dengan putusan pengadilan, kami terus berusaha
meyakinkan bahwa kami tidak melakukan pelanggaran apapun, dan fakta dalam kasus
ini menunjukkan bahwa Microsoft mengembangkan teknologinya sendiri, jauh
sebelum z4 Technology mendaftarkan hak patennya," kata juru bicara
Microsoft Jack Evans, seperti dikutip detikinet, Kamis (20/4/2006) dari
CnetNews.com. Evan yakin, z4 sebenarnya mendapatkan informasi dari kantor paten
dan merek Amerika Serikat, ketika paten tersebut diajukan perusahaan lain, dan
sedang menunggu keputusan pengadilan untuk mengesahkannya. Ernie Brooks, ketua
tim pengacara z4, menolak berkomentar.
SUMBER
: http://galihdodollipedh.blogspot.co.id/2013/04/hak-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar