KASUS HAK MEREK
Kasus Pertama :
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA,
telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’
DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan
untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’
DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai
berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan,
bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS
yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan
kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam
bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata
juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk
tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat
menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap
nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan
setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik
restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan
kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama
restorannya.
Kasus Kedua
:
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di
Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik
terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai
sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the
Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI
banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk
mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh
kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli,
namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan
tubuh.
3.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini,
tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan
terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui
produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
SUMBER : http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar