Merek atau merek dagang (simbol: ™ atau ®)
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan
arti psikologis/asosiasi.
Jenis
- Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek
bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga
merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya
dan produk barang atau jasa
yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.[butuh
rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua
atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka
waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak
tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
- perseorangan (Bld. persoon),
- badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
- pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum.
Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Perlindungan Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan
pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering
disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark)
setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan
atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu
merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul
suatu barang atau jasa.
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat
diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka
waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi
merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan
pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud
di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Hukum Merek
Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa
penjajahan Belanda. Hukum merek yang sekarang berlaku adalah
ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan
internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang
global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang
kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade
Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya
perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs saat menjadi
perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana di
dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19
Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun
1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
Penegakan Hukum
Penghapusan, penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik
merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat
dilakukan jika:
1. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek digunakan untuk jenis barang atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat
Jenderal. Penghapusan
pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan
pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan
alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus
ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan
gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan
Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
- Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
- Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
- Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
- Dalam jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
- Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
- Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
- Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
- Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
- Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa,
dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak
lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang
yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan
bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan
dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar