Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Soerjani et al. (1987), pengertian daya dukung
lingkungan adalah batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi saat jumlah
populasi tidak dapat didukung lagi oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang
ada. Menurut Khana dalam KLH (2010) daya
dukung lingkungan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mendapatkan hasil
atau produk di suatu daerah dari sumber daya alam yang terbatas dengan
mempertahankan jumlah dan kualitas sumberdayanya.
Sesuai dengan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
daya dukung lingkungan tidak hanya diukur dari kemampuan lingkungan dan
sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan manusia, tetapi juga dari kemampuan
menerima beban pencemaran dan bangunan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan
Menurut UU No. 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan
pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas
tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan
waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup
terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity).
Sedangkan menurut Lenzen (2003), kebutuhan hidup manusia
dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk
mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini
disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa
untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan,
kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan
produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif
ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang
dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian
kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam
periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan
kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan
lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan.
Definisi Daya Dukung Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
a. Jumlah
organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung
oleh suatu lingkungan
b. Jumlah
penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak
lingkungan tersebut
c. Jumlah
makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka
panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
d. Jumlah
populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu
lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
e. Rata-rata
kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia
dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang
diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas
pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat
tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari
masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut.
Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan
hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber
daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi
kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi
oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor
pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya
dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas
penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative
capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas
pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan
lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu
ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada
kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya
dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga)
pendekatan, yaitu:
a)
Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b)
Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c)
Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar
pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan
sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan.
Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu
wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk
mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan
hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat
daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek
keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam
pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Status
daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL)
dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan
membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i.
Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii.
Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di
dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan
hewan ternak dan satwa liar yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas
lahan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar