Jumat, 24 Maret 2017

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ACEH



Propinsi Aceh Merupakan salah satu propinsi yang ada di Inonesaia yang memiliki kaya dengan sumber daya alam yang sangat luar biasa. Sumber daya mineral minyak dan gas bumi, batubara, nikel, timah, emas, sumber daya laut dan pesisir, sumber daya hutan, dan lain-lain adalah sumber kekayaan alam yang diberikan Tuhan kepada rakyat Aceh. Kekayaan alam tersebut membawa nikmat dan telah mengantarkan rakyat Aceh Pada Khususnya dan bangsa Indonesia pada Umumnya ke tingkat kesejahteraan dan kemakmuran seperti yang dicita-citakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi, justru sebaliknya telah menimbulkan proses pemiskinan struktural yang berlangsung secara sistematik, sebagai konsekuensi dari pilihan ideologi penguasaan dan paradigma pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam yang dibangun dan digunakan selama pemerintahan Orde Baru.       
Masyarakat adat adalah salah satu kelompok utama penduduk negeri ini, baik dari jumlah populasi, yang saat diperkirakan antara 50 – 70 juta orang, maupun nilai kerugian materil dan spritual atas penerapan politik pembangunan yang selama lebih dari tiga dasawarsa terakhir. Penindasan terhadap masyarakat adat ini terjadi baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya. Kondisi ini menjadi demikian ironis karena pada kenyataannya masyarakat adat merupakan elemen terbesar dalam struktur negara–bangsa (nation-state) Indonesia. Namun dalam hampir semua keputusan politik nasional, eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasikan, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari proses-proses dan agenda politik nasional.
Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat dengan sangat gamblang dari pengkategorian dan pendefinisian sepihak terhadap masyarakat adat sebagai “masyarakat terasing”, “peladang berpindah”, “masyarakat rentan”, “masyarakat primitif’ dan sebagainya, yang mengakibatkan percepatan penghancuran sistem dan pola kehidupan mereka, secara ekonomi, politik, hukum maupun secara sosial dan kultural. Keberadaan masyarakat adat dan haknya pada sumberdaya hutan yang bersumber dari otoritas adat adalah kenyataan yang tidak dapat diingkari. sejak masa kolonial sampai kini, berbagai studi menyatakan pengakuannya dengan derajat berbeda terhadap hal tersebut. Kehadiran hukum negara yang berupaya mengatur masyarakat adat dan haknya pada sumberdaya hutan juga bukanlah hal yang baru.
Selama lebih dari tiga dasawarsa ini, pemerintah telah membuat berbagai peraturan menyangkut masyarakat adat. UU No.5 tahun 1967, PP No.21 tahun 1970, PP No.6 tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan No.251/Kpts-II/1993 dan Keputusan Menteri Kehutanan No.47/Kpts-II/1998 adalah peraturan yang secara tegas mengatur mengenai hak-hak masyarakat adat di kawasan hutan. Setahun terakhir ini, pemerintah (Departemen Kehutanan dan Perkebunan, kini Departemen Kehutanan) tengah menyiapkan kebijakan baru berkaitan dengan masyarakat adat melalui penerbitan keputusan menteri kehutanan dan perkebunan yang untuk sementara mengatur tentang pengukuhan wilayah masyarakat adat dan hak pengelolaannya.
Apakah (rancangan) peraturan baru ini membawa perubahan yang mendasar dalam persoalan masyarakat adat; ataukah hanya memberikan ‘baju baru’ untuk peraturan-peraturan yang ada tanpa perubahan subtansial yang berarti, hanya dapat dijawab dengan menelisik keberadaan rancangan kebijakan yang dimaksud.

Masyarakat Adat Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang digunakan oleh masyarakat lokal dengan logika yang dipakai oleh mereka yang datang kemudian, logika masyarakat lokal dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dapat kita temui di banyak masyarakat tradisional yang ada di Aceh, dimana dulu masyarakat melakukan dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kebutuhan dan bertahan hidup dan terus menghargai dan menjaga keseimbangan alam dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam.
Namun saat ini kondisi tersebut mulai berubah, dimana pada saat sekarang ini pola pengelolaan, penguasaan, dan pemanfaatan sumber daya alam seringkali mengatasnamakan pembangunan nasional, datang dengan logika ekonomi akumulasi kapital yang mengedepankan efisiensi di atas segalanya. Kalau keduanya diukur dengan ukuran yang sama akan menimbulkan komplikasi karena masyarakat adat merasa bahwa aktivitas mereka sebelumnya, tidak pernah menimbulkan dampak dengan tingkat kerusakan sumber daya alam yang cukup tinggi, jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan kebijakan mereka dalam mengusahakan potensi sumber daya alam yang tanpa melihat kearifan lokal masyarakat setempat.
Fenomena hak masyarakat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan kunci dan kontrol atas pembangunan yang berkelanjutan, juga diatur dengan berbagai dasar hukum seperti dalam UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU no. 27 tahun 2003 tentang panas bumi, dan peraturan lainnya. Sebenarnya ini menjadi peluang bagi masyarakat adat dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, pemerintah juga harus memberikan kewenangan yang penuh bagi masyarakat dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam dan benar-benar melaksanakan apa yang terdapat di dalam perundang-undangan, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Dalam Upanya Mendorong Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh masyarakat adat kedepannya, maka dalam setiap kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya alam, maka sangat penting dilihat diantaranya :
(1) Kejelasan wilayah masyarakat adat
Wilayah adalah hal penting berkaitan dengan penguasaan sumberdaya dan yurisdiksi dari otoritas masyarakat adat. Dengan mengkaitkan kedua hal itu penentuan wilayah tidak semata-mata berhubungan dengan klaim atas suatu lingkungan tetapi juga komitmen untuk mengelola lingkungan itu secara bertanggungjawab. Karena wilayah berkaitan dengan klaim penguasaan dan yurisdiksi maka wilayah perlu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan pada sumberdaya hutan. Satu hal yang penting dalam kesepakatan ini adalah bahwa klaim kewilayahan tidak semata-mata merujuk pada keinginan menguasai sumberdaya tetapi juga memperhatikan kemampuan mengelola sumberdaya dengan baik.
(2) Kepastian Alas Hak bagi Masyarakat Adat/Lokal
Perubahan berbagai peraturan-per-UU-an yang secara tegas memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak-hak adat atas suatu kawasan SDA yang berada di dalam wilayah masyarakat adat. Dalam hal penentuan batas-batas wilayah adat ini, suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki dasar historis (riwayat tanah/wilayah secara lisan dan/atau tertulis, saksi-saksi, persetujuan dengan komunitas masyarakat adat yang berbatasan/tetangga langsung) atas hak asal-usul (atau hak tradisional, atau hak ulayat, atau hak adat lainnya) memiliki hak untuk melakukan “self-claiming” atau “participatory community mapping“.
Kawasan-kawasan SDA yang bebas dari claim hak milik dari orang per orang atau hak adat dari masyarakat adat maka kawasan/tanah tersebut bisa masukkan sebagai kawasan/tanah publik yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah. Kawasan/tanah PUBLIK ini harus dilepaskan oleh pemerintah kepada yang berhak apabila dalam perkembangannya ada orang/pribadi tertentu, sekelompok orang (kolektif) atau kelompok masyarakat adat tertentu yang bisa menunjukkan “bukti” kepemilikan pribadi (untuk kasus orang per orang) dan “penguasaan/kepemilikan” adat (untuk masyarakat adat). Dengan demikian maka menurut status alas hak (hak penguasaan, tenurial rights) atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu: (1) hak milik pribadi; (2) hak milik kolektif; (3) hak adat; (4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.
Berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak adat tersebut maka setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu menyebutkan bahwa: (1) Kawasan SDA yang dikuasai/dimiliki/diusahakan oleh masyarakat adat maka kegiatan pengelolaannya sepenuhnya berada ditangan masyarakat adat itu sendiri; (2) Setiap kerjasama pengelolaan kawasan SDA antara masyarakat adat dengan pihak ketiga harus didasarkan pada kesepakatan yang saling menguntungkan dengan memperhatikan aspek konservasi dan Kearifan lokal Masyarakat Adat;
Pengakuan terhadap penguasaan kawasan adat jelas akan memiliki implikasi pada mekanisme dan prosedur penentuan masyarakat lokal untuk diakui sebagai masyarakat adat, dan juga untuk menentukan batas-batas wilayah dan kawasan hutan adat dari masyarakat yang bersangkutan.
(3) Pendekatan Ekosistem, Kedekatan Sejarah & Kultural dalam Penataan Ruang Kelola SDA yang Demokratis-Partisipatif
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kesepakatan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Mengenai kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat adat dengan pemerintah maupun pihak lain sudah ada melahirkan beberapa kesepakatan diantaranya :
  1. Pada tahun 1995 dibuat sebuah kesepakatan telah dibuat antara Yayasan Leuser International dan masyarakat Kemukiman Manggamat di Aceh yang berkenaan dengan pemanfaat hasil hutan non kayu secara lestari di kawasan Hutan Lindung Kemukiman Manggamat pada Kawasan Ekosistem Leuser seluas sekitar 13.810 ha. Dalam surat kesepakatan tersebut dicantumkan kewajiban kedua belah pihak dalam pemanfaatan hasil hutan non kayu. Surat kesepakatan yang dibuat pada 1995 tersebut ditandatangani oleh pihak Unit Manajemen Leuser, Kepala Kemukiman Manggamat dan Gubernur Aceh sebagai yang mengetahui.
  2. Pada tahun 1998, kesepakatan tersebut ditingkatkan dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, SK No. 445/Kpts/KWL-4/1998 tentang Penunjukan Pengusahaan Kawasan Hutan Lindung Tripa Kluet  seluas 12.000 hektar sebagai Hutan Kemukiman Konservasi Manggamat kepada Yayasan Perwalian Pelestarian Alam Masyarakat Adat Manggamat (YPPAMAM) Dikecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Pada Bagian pertama diputuskan :
Menunjuk Yayasan Perwalian Pelestarian Masyarakat Adat Manggamat untuk memanfaatkan, mengusahakan dan meningkatkan produksi hasil hutan non kayu yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berazaskan pelestarian dan pemanfaatan hutan lindung secara serasi, seimbang di areal seluas +- 12.000 hektar terdiri dari +- 5.000 Ha Hutan Lindung dan +- 7.000 Ha Hutan Produksi Terbatas dengan batas-batas sesuai dengan lampiran peta keputusan ini
Selain itu juga dalam SK tersebut merupakan pemberian sangsi apabila pemanfaatan hasil hutan non kayu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar